Belum selesai kasus yuyun, bermunculan kasus kejahatan seksual yang lainnya. bahkan lebih parahnya sampai anak-anak di bawah umur pun jadi korban. Korban adalah anak2, tetapi memiriskan bahwa banyak pelaku juga masih anak2 (katanya). Apakah akan selalu berlindung di bawah jubah hukum perlindungan anak? Sampai mereka harus dikasihani meski berbuat kejahatan yang sangat tidak manusiawi. Apakah seiring perkembangan zaman, usia anak2 masih harus sama dengan sebelumnya, sampai 17 tahun? Bukankah dengan perkembangan di multi lini, anak2 cepat dewasa, cepat puber, cepat perkembangannya. Siapa yg bisa mnjamin anak SMP atau SMA saat ini tidak jauh lebih besar, lebih dewasa, lebih tinggi rasa seksualitasnya? Rasanya begitu marah dengan berita-berita yang selalu serupa marak di TV. Bahkan bukan hanya melakukan kejahatan seksual, bahkan tak segan2 menyakiti bahkan membunuh. Ini sudah kejahatan berlapis-lapis. Masih juga ingin berlindung dibawah payung HAM? Payung perlindungan anak?
Dan, Rasanya ada yang aneh di negeri ini. Satu kejadian disiarkan, berbondong-bondong kejadian yang serupa berdatangan. Apa begini mental masyarakat kita, yg mnjadikan info periatiwa sebagai bahan ide berbuat hal serupa, bukan untuk rame-rame mengutuk, memperbaiki, membenahi, menyelesaikan, miris, marah, sedih...
Mungkin Ini menajdi salah satu hal kenpa saya ada rasa enggan share berita kriminal. Jangan sampai malah jadi ide kejahatan.
Di lain sisi, kita harus membuka tuntas, memberntas tuntas, mnyelesaikn tuntas setiap kasus kejahatan. Cuma di sisi lain, apakah hal itu tidak menjadi ladang ide kejahatan lain? #indonesiadaruratkejahatanseksual
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar